Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Aspek-aspek dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan dianggap memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memperhatikan dan menerapkan K3
Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja
Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.